Jurnalis : Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Tersangka berinisial I, yakni Irfadi Bin Sufyan, diduga menyelewengkan dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Bireuen mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi APBG Gampong Karieng untuk Tahun Anggaran 2018 hingga 2022.
“Penyidik telah menetapkan saudara I sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” demikian keterangan resmi Kejari Bireuen, Kamis (18/12/2025).
Penanganan perkara ini diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Bireuen pada 6 November 2025. Berdasarkan hasil audit tersebut, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp549.306.935 (lima ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).
Atas perbuatannya, Irfadi Bin Sufyan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Guna menjamin kelancaran proses penyidikan dan penuntutan, serta berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari, terhitung mulai 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026,” tegas pihak Kejari Bireuen.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh aparatur gampong di Kabupaten Bireuen agar mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








