Bupati Mukhlis Terbitkan Surat Edaran Tegas: Larang Pedagang Naikkan Harga dan Timbun Stok Selama Darurat Bencana

  • Whatsapp

Jurnalis : Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat di tengah situasi darurat banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah.

Muat Lebih

Bupati Bireuen, H. Mukhlis ST, pada Minggu (30/11/2025), resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.2.2/1331 yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, mulai dari pedagang pasar, toko grosir, hingga ritel modern di Kabupaten Bireuen.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status keadaan darurat bencana berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 300.2.2/713 Tahun 2025 dan pernyataan bencana Nomor 1040.2025.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Mukhlis menegaskan tiga instruksi utama yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha selama masa tanggap darurat, yaitu:

1. Tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar, terutama kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat terdampak.

2. Tidak menahan atau menimbun stok barang, serta wajib mengeluarkan seluruh persediaan untuk dijual kepada masyarakat.

3. Menumbuhkan empati dan kebersamaan dalam menghadapi masa darurat bencana.

Bupati Mukhlis menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan mencegah praktik curang dan upaya mencari keuntungan di tengah penderitaan masyarakat.

“Prioritas kita adalah keselamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak. Kami mengimbau seluruh pedagang untuk menunjukkan empati dan tidak melakukan praktik yang memberatkan masyarakat,” tegasnya.

Pemkab Bireuen memastikan akan melakukan pengawasan ketat di pasar dan pusat perbelanjaan. Pedagang atau pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk menaikkan harga secara tidak wajar atau menimbun barang, akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor kepada aparat berwenang atau instansi terkait apabila menemukan indikasi penimbunan stok maupun praktik curang lainnya selama masa darurat ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *