Samsat Bireuen Membludak, Ribuan Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan

  • Whatsapp

Jurnalis : Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cot Keutapang, Jeumpa, Bireuen, pada Senin (24/11/2025) dipadati wajib pajak kendaraan bermotor meski hujan turun rintik-rintik. Antrean panjang terjadi sejak pagi, didominasi masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan sekaligus memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.

Muat Lebih

Pantauan Bedahnews.com di lokasi menunjukkan halaman depan kantor telah penuh oleh parkir kendaraan roda dua dan roda empat. Beberapa truk Colt Diesel juga terlihat berhenti di sisi Jalan Nasional yang berada tepat di depan kantor Samsat.

Di sisi pelayanan, petugas tampak bekerja cepat mulai dari pemeriksaan fisik kendaraan, penggesekan nomor rangka, hingga verifikasi data. Sementara di dalam ruangan, kursi antrean terisi penuh. Wajib pajak terus berdatangan untuk menyerahkan berkas dan melakukan pembayaran di loket-loket yang tersedia.

Kepala UPTD IV BPKA Wilayah Bireuen, Mukhtar, mengatakan bahwa lonjakan wajib pajak sudah terjadi sejak beberapa pekan terakhir, dengan hari Senin menjadi hari tersibuk dalam seminggu.

“Kalau hari Senin dan Jumat paling ramai dibanding hari lainnya. Sekarang pelayanan juga dibuka setiap hari Sabtu, dan itu pun tetap ramai,” ujarnya.

Mukhtar menjelaskan bahwa peningkatan kunjungan ini dipicu oleh program pemutihan pajak kendaraan bermotor, kebijakan Pemerintah Aceh yang berlaku sejak 12 November hingga 31 Desember 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat melunasi pajak tanpa dikenai denda, cukup membayar pajak tahun terakhir.

Berdasarkan data per Oktober 2025, jumlah kendaraan di Kabupaten Bireuen mencapai 239.329 unit, dan 184.951 unit di antaranya belum melunasi pajak.

Tunggakan tersebut tidak hanya berasal dari kendaraan pribadi, tetapi juga melibatkan kendaraan operasional desa dan kendaraan dinas pegawai negeri sipil.

Mukhtar mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan masa pemutihan yang tersisa. Dengan hanya membawa BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta KTP yang sesuai data kendaraan, masyarakat dapat langsung mengurus pembayaran pajak di Samsat Bireuen.

“Petugas di setiap layanan sudah disiagakan untuk membantu masyarakat. Kami harap wajib pajak mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan,” tutupnya.

Pelayanan pemutihan akan terus dibuka hingga 31 Desember 2025, dan petugas loket tetap melayani wajib pajak hingga seluruh proses pelunasan selesai setiap harinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *