Jurnalis : Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen resmi menerima dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen untuk tahun anggaran 2026.
Penyerahan rancangan KUA–PPAS tersebut dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bireuen kepada DPRK pada Senin, 17 November 2025.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Bireuen, Said Abdurrahman SSos, saat dikonfirmasi Bedahnews.com pada Selasa (18/11/2025), membenarkan proses penyerahan itu.
“Setelah diterima, lembaran KUA–PPAS langsung kita serahkan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Bireuen untuk dijadwalkan pembahasannya. Selanjutnya dokumen diserahkan kepada Badan Anggaran (Banggar) untuk dibahas lebih detail,” jelas Said Abdurrahman.
Ia menambahkan, pembahasan bersama antara DPRK dan TAPD akan dilakukan hingga tercapai kesepahaman mengenai substansi KUA–PPAS. Setelah disepakati, dokumen tersebut akan ditetapkan sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Bireuen 2026.
“Pembahasan kedua belah pihak segera dilakukan agar proses penyusunan RAPBK berjalan lancar dan bisa disahkan tepat waktu,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen yang juga anggota TAPD, Muhammad Amrullah SE MSi, memaparkan estimasi angka dalam rancangan KUA–PPAS yang telah diajukan.
Dalam dokumen tersebut, rencana pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 2.002.658.808.625,88, sementara rencana belanja mencapai Rp 2.008.111.658.625,88.
Untuk komponen pembiayaan, rencana penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 7.752.850.000,00, dan rencana pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 2.300.000.000,00.
Amrullah berharap pembahasan antara Banggar DPRK dan TAPD dapat segera rampung demi memastikan proses penetapan APBK 2026 berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.








