PN Bireuen Tolak Gugatan Calon Pengantin Wanita atas Hasil Tes Kehamilan Puskesmas Samalanga

  • Whatsapp

Jurnalis : Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menolak gugatan seorang calon pengantin wanita terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Samalanga. Dalam sidang putusan perkara perdata yang digelar Kamis (6/11/2025), hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Muat Lebih

Gugatan ini diajukan oleh Fitriyana, calon pengantin wanita asal Samalanga, terhadap UPTD Puskesmas Samalanga selaku tergugat. Kasus ini bermula dari adanya perbedaan hasil pemeriksaan planotest (tes kehamilan) yang dilakukan di dua tempat berbeda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan planotest di Puskesmas Samalanga pada 21 April 2025 dengan nomor pemeriksaan 440/199/pkm/2025, yang dilakukan oleh dr. Sri Rizkia Rachmi, Fitriyana dinyatakan positif hamil.

Usai menerima hasil tersebut, Fitriyana dilaporkan sempat meninggalkan rumah menuju Banda Aceh karena merasa tertekan secara mental dan sosial. Sekitar seminggu kemudian, tepatnya 28 April 2025, ia kembali melakukan pemeriksaan kehamilan di Banda Aceh. Hasil pemeriksaan kedua menyebutkan bahwa dirinya tidak sedang mengandung, bahkan belum ditemukan tanda adanya janin.

Merasa dirugikan atas hasil pemeriksaan pertama, Fitriyana kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Bireuen. Namun dalam putusannya, Majelis Hakim menolak gugatan tersebut dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp165.000.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu juga menegaskan bahwa putusan Nomor 5/Pdt.G/PN.Bir/2025 dinyatakan sah dan mengakhiri proses hukum di tingkat pertama.

Sementara itu, pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang bertindak sebagai kuasa hukum tergugat menyatakan menerima putusan Majelis Hakim dan tidak berencana mengajukan upaya hukum lanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *