Jurnalis : Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Balai Bahasa Provinsi Aceh menggelar kegiatan Penyuluhan Bahasa Indonesia Bidang Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen, pada Rabu (5/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Teleconference UNIKI ini diikuti oleh mahasiswa, dosen, dan pimpinan fakultas. Tim Balai Bahasa Provinsi Aceh yang hadir terdiri atas Drs. Umar Solikhan, M.Hum., Sabrun Jamil Tanjung, S.S., Adnan Anggita Nasution, S.S., dan Safrizal, S.Pd., M.Hum.
Dekan Fakultas Hukum UNIKI, Andi Lesmana, S.H., M.H., menyambut baik kegiatan ini. Ia menilai penyuluhan tersebut sangat bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, terutama dalam konteks penulisan hukum.
“Penyuluhan ini sangat penting untuk meningkatkan penggunaan Bahasa Indonesia yang benar, khususnya dalam penulisan dokumen dan karya ilmiah yang berkaitan dengan bidang hukum,” ujar Andi Lesmana.
Sementara itu, Sabrun Jamil Tanjung, S.S., selaku pemateri dari Balai Bahasa Provinsi Aceh, menekankan pentingnya penggunaan Bahasa Indonesia yang baku, jelas, dan bebas dari makna ganda dalam penyusunan dokumen hukum.
“Bahasa hukum harus bersifat tegas dan tidak menimbulkan tafsir ganda agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Balai Bahasa Provinsi Aceh untuk memperkuat kompetensi kebahasaan di lingkungan akademik, khususnya di bidang hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Hukum UNIKI dapat menerapkan kaidah bahasa hukum yang baik dan benar dalam penulisan karya ilmiah, penyusunan dokumen akademik, serta mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja dan praktik hukum di lapangan.











