Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil memenangkan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu berinisial AG.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Bireuen dan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa.
Putusan Kasasi tersebut diterima oleh Kejari Bireuen pada Senin (27/10/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan JPU dan membatalkan Putusan PN Bireuen Nomor 202/Pid.Sus/2024/PN.Bir tertanggal 13 Maret 2025.
Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan terdakwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika karena mengedarkan sabu-sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas dasar itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.
Awal Perkara dan Proses Hukum
Kasus ini bermula pada Minggu, 22 September 2024, ketika Polres Bireuen menangkap seorang saksi berinisial N di Desa Matang Nibong, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen. Dari tangan saksi N ditemukan satu paket sabu-sabu dalam bungkus plastik teh China merek Qink Shan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan riwayat panggilan terakhir di ponsel saksi N yang mengarah pada terdakwa AG. Saksi N mengaku hendak mengantarkan sabu tersebut bersama AG ke wilayah Matang, sementara terdakwa diketahui sedang menunggu di Indomaret Desa Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada.
Tim Polres Bireuen kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap terdakwa AG di tempat tersebut.
Dari Putusan Bebas ke Vonis Penjara
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, JPU semula menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun, hakim PN Bireuen memutus bebas pada 13 Maret 2025 karena menilai unsur-unsur dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Tidak menerima putusan tersebut, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam memori kasasinya, JPU menilai putusan hakim PN Bireuen keliru dalam penerapan hukum.
Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi JPU. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai judex facti (hakim tingkat pertama) tidak cermat dalam menilai fakta hukum dan telah salah menerapkan hukum pembuktian.
Eksekusi Putusan
Menindaklanjuti putusan kasasi tersebut, Kejaksaan Negeri Bireuen langsung mengeksekusi terdakwa AG pada hari yang sama. AG kini telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Bireuen untuk menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara sesuai amar putusan Mahkamah Agung.











