Jurnalis : Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Subdirektorat Industri, Perdagangan, dan Asuransi (Subdit Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh bersama Satgas Pangan Provinsi Aceh dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bireuen menggelar operasi pasar di sejumlah titik di Kabupaten Bireuen, Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan harga beras di pasaran tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Operasi pasar tersebut bertujuan mengawasi agar harga beras tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini merupakan upaya menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Tim gabungan menyisir berbagai lokasi penjualan, seperti Pasar Induk, pasar tradisional, Suzuya Mall, Alfamart, Indomaret, hingga sejumlah swalayan di wilayah Bireuen. Petugas mencatat jenis beras yang dijual dan mencocokkan harga dengan ketentuan HET untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran.
Kepala Subdit Indagsi Polda Aceh, Kompol Ade Gita Rachmadi B, S.H., S.I.K., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik penjualan beras di atas harga yang telah diatur.
“Kami melakukan pengecekan harga jual beras di pasaran untuk mengantisipasi adanya pelanggaran harga. Jika ditemukan pedagang yang menjual di atas ketentuan, akan diberikan peneguran hingga sanksi tegas, mulai dari tindakan administrasi sampai pencabutan izin usaha,” ujar Kompol Ade.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi kepolisian dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi kepentingan masyarakat.
“Kami sudah mengimbau seluruh pedagang beras di Kabupaten Bireuen agar menjual sesuai harga yang ditetapkan pemerintah dan tidak mengambil keuntungan berlebihan. Jika masyarakat menemukan penjualan beras dengan harga tak wajar, segera laporkan kepada aparat berwenang,” tegasnya.
Polda Aceh memastikan pengawasan terhadap harga kebutuhan pokok, terutama beras, akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Tujuannya untuk menjamin stabilitas harga di pasaran tetap terkendali dan mencegah masyarakat dirugikan oleh praktik spekulatif.











