Anggota DPRK Bireuen Desak Bupati Tak ‘Cawe-Cawe’ Dana Zakat Baitul Mal, Ingatkan Jangan Dipolitisasi

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Tgk Ismayadi, menyoroti dugaan intervensi berlebihan yang dilakukan Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, terhadap pengelolaan dana zakat dan bantuan sosial di bawah Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen.

Muat Lebih

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/10/2025), Tgk Ismayadi secara tegas meminta Bupati untuk tidak ‘cawe-cawe’ atau mencampuri urusan teknis lembaga zakat tersebut. Ia juga menegaskan agar dana zakat di Bireuen tidak dijadikan alat politik atau pencitraan pribadi.

“Dana zakat di Kabupaten Bireuen tidak boleh dijadikan alat politik. Ini amanah umat, bukan sarana mencari dukungan,” tegas Tgk Ismayadi.

Sebagai mitra kerja BMK Bireuen, ia menegaskan pentingnya memberikan ruang kerja yang mandiri dan profesional kepada Baitul Mal, tanpa intervensi dari pihak eksekutif.

“Kami sudah beberapa kali menyampaikan, termasuk dalam pandangan umum fraksi, agar dana zakat jangan dipolitisasi. Baitul Mal harus dikelola sesuai syariat Islam dan prinsip akuntabilitas,” ujarnya.

Menurut Tgk Ismayadi, meskipun Bupati memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga zakat, namun pengawasan itu tidak boleh sampai mengambil alih kewenangan teknis yang menjadi tanggung jawab Baitul Mal.

“Bupati memang wajib mengawasi, tapi jangan semua urusan diambil alih. Baitul Mal juga punya tanggung jawab dan otoritas sendiri,” sebutnya.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan langsung kepala daerah dalam penentuan penerima manfaat, termasuk penunjukan rumah zakat dan bantuan sosial tertentu, yang menurutnya tidak sejalan dengan prinsip kemandirian lembaga.

“Kami harap Bupati mendukung, bukan mencampuri hingga ke hal teknis seperti penempatan rumah. Itu justru menghambat profesionalitas Baitul Mal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tgk Ismayadi meminta Bupati untuk fokus pada tugas strategis, seperti memperjuangkan tambahan anggaran pembangunan melalui sumber dana pusat.

“Fokus saja membawa dana dari Jakarta untuk pembangunan daerah. Biarkan Baitul Mal menyalurkan zakat dan infaq sesuai ketentuan syariah,” ujarnya menegaskan.

Ia juga berharap Baitul Mal Bireuen dapat bekerja lebih transparan, profesional, dan berdaya guna, mencontoh keberhasilan pengelolaan zakat di daerah lain yang sudah lebih maju.

Selain itu, Tgk Ismayadi turut menyinggung soal Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan zakat yang hingga kini belum jelas statusnya. Padahal, menurut informasi dari komisioner Baitul Mal, draf Perbup sudah disusun dan siap disahkan.

“Tidak ada alasan lagi untuk menunda penerbitannya. Perbup zakat itu penting sebagai landasan hukum agar pengelolaan Baitul Mal berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *