Jurnalis : Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa berinisial M dengan hukuman mati atas kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (13/10/2025).
JPU menyatakan, terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Oleh karena itu, JPU Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa M dengan pidana mati,” tegas jaksa dalam nota tuntutannya di hadapan majelis hakim.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa M yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, terdakwa M bersama seorang rekannya, Radat (DPO), tiba di kawasan Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen, untuk bertemu dengan Fatdan (DPO).
Sekitar pukul 02.40 WIB, keduanya meninggalkan lokasi menggunakan mobil yang dikemudikan Radat. Dalam perjalanan, terdakwa M sempat menanyakan tujuan pengantaran sabu-sabu tersebut. Tak lama kemudian, kendaraan mereka diburu oleh Tim Satgas NIC Mabes Polri.
Pengejaran berakhir di Jalan Raya Banda Aceh–Medan, Desa Pandrah Kandeh, setelah mobil mereka menabrak sebuah truk sekitar pukul 03.00 WIB. Radat berhasil melarikan diri, sementara terdakwa M diamankan oleh petugas bersama barang bukti sabu.
Sidang perkara tindak pidana narkotika ini akan dilanjutkan pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.