Pemkab Abdya Tekankan Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Hukum Lingkungan

  • Whatsapp

Jurnalis : Zubir

ABDYA, BEDAHNEWS.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendorong seluruh pelaku usaha di daerah tersebut untuk mematuhi ketentuan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Dorongan itu disampaikan dalam Sosialisasi Penataan Hukum, Pelaporan, Pembinaan, dan Pengawasan Lingkungan Hidup yang digelar di Aula Bappeda Abdya, Senin (13/10/2025).

Muat Lebih

Kegiatan yang merupakan bagian dari program nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Abdya, Rahwadi.

Dalam sambutannya, Rahwadi menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan — tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keseimbangan ekologi dan kesejahteraan sosial masyarakat.

“Pembangunan tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi. Harus ada keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kelestarian lingkungan,” ujar Rahwadi.

Ia menjelaskan, komitmen terhadap pelestarian lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha menjaga fungsi lingkungan serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan dan pelaporan lingkungan di seluruh Indonesia.

Menurut Rahwadi, Pemerintah Kabupaten Abdya mendukung penuh kebijakan nasional tersebut. Kepatuhan terhadap hukum lingkungan, kata dia, bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial setiap pelaku usaha.

“Kita harus sadar, setiap aktivitas ekonomi pasti memiliki dampak terhadap lingkungan. Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang sangat penting,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi Abdya sebagai daerah berkembang, di mana sektor produktif seperti pertanian, perikanan, perkebunan, serta industri kecil dan menengah menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat. Tanpa kesadaran lingkungan yang kuat, kemajuan ekonomi tersebut dapat menimbulkan tekanan terhadap sumber daya alam dan menurunkan kualitas lingkungan.

Rahwadi mengajak para pelaku usaha menjadikan kepatuhan terhadap hukum lingkungan sebagai budaya kerja dan etika bisnis. Ia menilai, usaha yang ramah lingkungan justru akan memberikan keuntungan jangka panjang dan meningkatkan daya saing di pasar.

“Usaha yang berorientasi pada kelestarian akan lebih diterima pasar, mendapat kepercayaan publik, dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Rahwadi menyampaikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Abdya yang dinilai aktif melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan. Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut tidak berhenti pada tahap penyuluhan, melainkan dilanjutkan dengan pendampingan teknis, pelatihan penyusunan dokumen lingkungan, serta monitoring bersama antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Mari kita jadikan Abdya sebagai daerah yang maju ekonominya, sejahtera masyarakatnya, namun tetap lestari lingkungannya,” tutup Rahwadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *