Jurnalis : Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka berinisial B dan korban RH di Kabupaten Bireuen akhirnya berakhir damai melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) di Balai RJ Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis, 9 Oktober 2025.
Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Jaksa Fasilitator. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak, perangkat gampong, dan penyidik, yang semuanya mendukung penuh penyelesaian damai tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen menjelaskan, perkara ini bermula dari perselisihan terkait aktivitas membajak sawah di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Dalam insiden tersebut, korban RH sempat melarang aktivitas pembajakan yang dilakukan oleh saksi, hingga terjadi perdebatan yang berujung perkelahian. Tersangka B yang terprovokasi kemudian mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai bagian kepala dan menyebabkan luka.
Atas perbuatannya, tersangka B sempat dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Namun setelah dilakukan proses mediasi secara terbuka dan sukarela, kedua pihak sepakat berdamai. Tersangka menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara korban menerima dengan tulus demi menjaga keharmonisan di lingkungan masyarakat.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, menyebutkan bahwa penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif merupakan bentuk penerapan kebijakan Jaksa Agung RI dalam menangani perkara pidana ringan secara humanis, dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.
“Pendekatan restoratif ini tidak hanya menghentikan perkara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang sempat retak di masyarakat,” ujar Munawal Hadi.
Ia menambahkan, setelah kesepakatan damai tercapai, Kejari Bireuen akan mengusulkan penghentian penuntutan (SKP2) kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Kejaksaan Tinggi Aceh.
Penyelesaian damai ini diharapkan dapat menjadi contoh penerapan keadilan yang lebih berorientasi pada kemanusiaan dan kedamaian sosial di Kabupaten Bireuen.