Gampong Meunasah Timu Dinilai Jadi Percontohan Desa Antikorupsi, Bupati Bireuen Tekankan Pengelolaan Dana Desa yang Transparan

  • Whatsapp

Jurnalis : Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Tim penilai Calon Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Aceh Tahun 2025 menyambangi Gampong Meunasah Timu, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Rabu (8/10/2025).

Muat Lebih

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Bupati Bireuen, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan (good governance), terutama dalam pengelolaan dana desa.

Acara penilaian berlangsung di halaman Kantor Keuchik Gampong Meunasah Timu, turut dihadiri oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Penilai Provinsi, Pj Sekretaris Daerah Bireuen, serta tokoh adat dan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Bireuen menyoroti besarnya dana desa yang kini dikelola oleh pemerintahan gampong. Ia menilai, hal tersebut harus dibarengi dengan pengawasan dan tanggung jawab bersama agar tidak menimbulkan penyimpangan.

“Besarnya anggaran dana desa yang diterima dan dikelola oleh pemerintah desa harus menjadi perhatian semua pihak untuk bersama-sama mengawasi dan memastikan pengelolaannya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Bupati Bireuen.

Ia menambahkan, Program Desa Antikorupsi merupakan langkah penting untuk memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.

“Kami berharap hasil penilaian nanti dapat menjadikan Gampong Meunasah Timu sebagai percontohan desa antikorupsi di Provinsi Aceh, sekaligus menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Bireuen,” tegasnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Aceh, Cut Desma Saminara, S.E., M.Si., C.R.M.P., selaku perwakilan Tim Penilai Provinsi, menilai bahwa pembentukan desa antikorupsi merupakan strategi penting dalam membangun budaya integritas dari level paling dasar.

Cut Desma menjelaskan, meskipun Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mengalami peningkatan sejak pertama kali disurvei tahun 1995, namun nilainya masih rendah.

“Pada 1995 nilai IPK Indonesia sebesar 19. Kini setelah 30 tahun, nilainya baru mencapai 37 dan menempati peringkat ke-99 dunia,” paparnya.

Ia juga mengingatkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat menghancurkan kepercayaan publik dan masa depan aparatur desa.

“Korupsi akan membuat penderitaan bagi diri sendiri dan masyarakat. Harga diri jatuh, keluarga hancur, dan kepercayaan publik sirna,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno, mengapresiasi perhatian Pemkab Bireuen terhadap upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.

Rino menyebut, program percontohan desa antikorupsi lahir dari fakta tingginya kasus korupsi di tingkat pemerintahan desa.

“Sejak 2014 hingga 2024, tercatat hampir 1.500 kepala desa terjerat kasus korupsi. Itu baru yang terungkap dan diproses hukum,” ungkapnya.

KPK bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan, telah menyusun 18 indikator penilaian desa antikorupsi. Indikator itu mencakup tata kelola keuangan desa, sistem pengawasan, kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, hingga tingkat partisipasi warga dalam pembangunan.

“Kami berharap tokoh masyarakat terus berperan aktif mengingatkan dan memberi masukan kepada perangkat desa serta keuchik untuk perbaikan ke depan,” pesan Rino.

Kegiatan penilaian ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam praktik pemerintahan sehari-hari guna mewujudkan desa yang transparan, berintegritas, dan bebas korupsi di Kabupaten Bireuen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *