Calon Pengantin Gugat Pemkab Bireuen Rp1,1 Miliar Akibat Hasil Tes Kehamilan Diduga Keliru

  • Whatsapp

Jurnalis : Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Sidang gugatan perdata senilai Rp 1,1 miliar terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen kembali digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (8/10/2025). Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli medis yang memberikan keterangan krusial terkait prosedur pemeriksaan kehamilan pra-nikah di Puskesmas Samalanga.

Muat Lebih

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang calon pengantin perempuan berinisial F, yang menuntut ganti rugi atas dugaan hasil tes kehamilan keliru. Akibat hasil tes itu, pernikahan yang telah dijadwalkan pada Juni 2025 batal dilangsungkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga.

Dalam persidangan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan dr. Athaillah A. Latief, Sp.OG, dokter spesialis kebidanan dan kandungan (obgyn) ternama di Bireuen, sebagai saksi ahli.

Dr. Athaillah menjelaskan secara rinci standar prosedur medis pemeriksaan kehamilan pra-nikah, dan menegaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh tenaga medis Puskesmas Samalanga sudah sesuai dengan pedoman nasional Kementerian Kesehatan RI.

“Tes planotes digunakan sebagai skrining awal yang cukup andal. Namun, faktor seperti waktu pengujian, kondisi sampel, atau variasi hormon pasien dapat memengaruhi hasil,” jelas dr. Athaillah di hadapan majelis hakim.

Ia juga menegaskan tidak ditemukan indikasi malpraktik, namun mengingatkan pentingnya prosedur konfirmasi ulang (follow-up) dalam pemeriksaan pra-nikah.

“Konfirmasi hasil sangat penting agar tidak menimbulkan dampak sosial dan psikologis bagi calon pengantin,” ujarnya.

Sidang dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN.Bir ini turut dipantau langsung oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen, dr. Zumirda, Sp.B, FISA, FINACS. Kehadiran IDI bertujuan memastikan etika profesi medis tetap terjaga serta proses hukum berlangsung objektif dan transparan.

“IDI Bireuen berkomitmen mengawal kasus ini agar berjalan adil dan tidak mencoreng nama baik profesi kedokteran,” kata dr. Zumirda.

Gugatan yang dilayangkan F mencakup kerugian materiil berupa biaya pernikahan dan kesehatan, serta kerugian immateriil atas trauma emosional yang ditaksir mencapai total Rp 1,1 miliar.

Sementara itu, Pemkab Bireuen selaku tergugat utama masih didampingi JPN Kejari Bireuen. Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda penyampaian kesimpulan melalui sistem E-Court Pengadilan Negeri Bireuen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *