Dua Pria di Bireuen Jalani Sidang Kasus Obat Terlarang, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol

  • Whatsapp

Jurnalis : Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Dua pria berinisial UA dan FD menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (7/10/2025), atas kasus dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan psikotropika Alprazolam.

Muat Lebih

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan surat dakwaan yang menjerat keduanya dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Kedua terdakwa didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang yang termasuk kategori obat keras dan psikotropika,” ungkap sumber di Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (7/10/2025).

Dalam dakwaan, JPU menilai UA dan FD melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan serta Pasal 62 UU Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Ditreskrimsus Polda Aceh pada 19 September 2024, mengenai adanya pengiriman obat-obatan terlarang dari Jakarta ke Bireuen.

Tiga hari kemudian, pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melakukan penindakan di kantor CV. Raja Pelangi Travel, Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, depan Terminal Baru Gampong Matang Geulumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Bireuen.

Petugas menemui saksi bernama Rizki, karyawan travel, yang menunjukkan sebuah paket mencurigakan berlabel penerima CV. Raja Pelangi Travel. Saat paket akan diambil, terdakwa UA datang ke lokasi. Setelah diinterogasi, UA mengaku paket itu milik FD, temannya.

Tim kepolisian kemudian bergerak menuju rumah FD di Gampong Paya Cut, Peusangan, dan menemukan bahwa paket tersebut memang pesanan FD yang dikirim oleh seseorang berinisial Nauval dari Jakarta. FD mengakui bahwa obat-obatan itu akan diedarkan di wilayah Matang Geulumpang Dua dengan bantuan UA.

Setelah 10 bulan penyelidikan, Tim Kepolisian berhasil menangkap UA dan FD pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung kopi SMEA Premium, Jalan Teuku Nyak Arief, Lamgugop, Kota Banda Aceh.

Dari hasil penindakan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 200 butir Alprazolam tablet 0,5 mg, 100 butir Alprazolam tablet 1 mg, 600 butir Tramadol berbagai kemasan, 100 butir Riklona (Clonazepam) tablet 2 mg, satu unit handphone iPhone 14 Pro Max.

Barang bukti tersebut digunakan sebagai alat bukti utama dalam persidangan.

Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan yang dibacakan JPU. Majelis hakim pun menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *