Jurnalis : Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jumlah pelaku usaha dengan beragam jenis usaha maupun berbagai izin lainnya yang mengurus izin pada Dinas Penanaman Modal, Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, meningkat.
Hal itu dikatakan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bireuen, Ir. Ritahayati, ST kepada Bedahnews.com ditanyai terkait dengan output kegiatan sosialisasi yang telah beberapa kali dilaksanakan dinas itu bagi pelaku usaha, Jumat, 26 September 2025.
Hasil sosialisasi yang kami lakukan tentunya memberikan dampak yaitu terjadi peningkatan pelaku usaha mengurus izin, apalagi untuk usaha dengan tingkat risiko rendah bisa cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah bisa menjalankan usaha, jelasnya.
Saat ini kita ada PP No 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlaku sejak 5 Juni 2025, menggantikan PP No 5 Tahun 2021.
Untuk pengurusan izin usaha itu juga ada persyaratan yang telah ditetapkan di aplikasi oss dan tercantum menurut KBLI yang di pilih, Untuk Perizinan Berusaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tinggi mmerlukan verifikasi yang dilakukan oleh dinas teknis dan DPMPTSP. Setelah adanya Pertimbangan Teknis dari Dinas Teknis merupakan salah satu syarat untuk penerbitan izin usaha.
Disampaikan juga, adapun jenis izin usaha ditangani DPMPTSP Bireuen yaitu Online Single Submission (OSS), surat izin kesehatan melalui Aplikasi MPPDN, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), izin pendidikan dan rekomendasi galian C (melalui aplikasi SiCantik Cloud) sebutnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bireuen berharap kepada semua pelaku usaha punya legalitas usaha sehingga nanti mereka melakukan kegiatan usaha bisa nyaman, pengurusan izin usaha itu bisa dilakukan secara online.
Ritahayati juga menambahkan Dari seluruh Kabupaten/Kota se Insonesia, ada 20 Kabupaten/Kota yg terpilih untuk Pilot Project MPPDN Versi 2.0 dan Bireuen salah satu kabupaten yg terpilih untuk pilot project tersebut. untuk izin Nakes Named bisa langsung upload persyaratan di aplikasi MPPDN.
“Jadi sekarang tenaga kesehatan dan tenaga medis tidak perlu bawa-bawa berkas lagi ke kantor, dan ini untuk memangkas birokrasi. Apabila syarat di upload benar dan lengkap, tinggal kami tandatangan elektronik, mereka print sendiri,” terang Rita Hayati.