Kadisdikbud Bireuen Dorong Guru dan Tenaga Kependidikan Swasta Segera Daftar BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Bireuen, Dr. Muslim, mengimbau seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah swasta untuk segera terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar BPJS Ketenagakerjaan di Aula Wisma Bireuen Jaya, Selasa (23/9/2025).

Muat Lebih

Menurut data yang dipaparkan, dari total 1.794 GTK sekolah swasta yang tersebar di 288 sekolah di Bireuen, baru 130 orang yang terdaftar, sementara 1.664 orang lainnya belum memiliki perlindungan. Kondisi ini kontras dengan GTK Non-ASN di sekolah negeri, di mana seluruh 3.107 orang telah terdaftar sebagai peserta.

“Sesuai ketentuan, semua guru Non-ASN berhak atas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka sudah melaksanakan kewajibannya mengajar, sehingga hak mereka juga harus dipenuhi,” tegas Dr. Muslim.

Ia mencontohkan manfaat nyata program tersebut, salah satunya santunan sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris seorang pesuruh sekolah yang meninggal dunia. Muslim berharap, para GTK swasta dapat segera mendaftar agar memperoleh hak serupa jika mengalami risiko kerja.

Lebih lanjut, ia menjelaskan iuran kepesertaan tergolong terjangkau, yakni Rp10.900 per orang per bulan. Untuk sekolah negeri, pembayaran iuran dilakukan melalui Dana BOS, sementara sekolah swasta didorong melakukan langkah serupa dengan menggunakan anggaran yayasan atau dana operasional sekolah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bireuen, Aisyatur Ridha, menambahkan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh ketua yayasan dan kepala sekolah swasta. Menurutnya, iuran Rp10.800 per orang ditanggung pemberi kerja, dengan manfaat berupa dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program ini diharapkan dapat meningkatkan angka kepesertaan GTK swasta sekaligus memberikan jaminan perlindungan sosial yang layak bagi tenaga pendidik di Bireuen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *