Mantan Ketua UPK PNPM Jeunieb Didakwa Selewengkan Dana Rp 856 Juta

  • Whatsapp

Jurnalis : Zubir

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan dakwaan terhadap AI, mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.

Muat Lebih

AI didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM periode 2019 hingga 2023.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Senin (22/9/2025). Persidangan dipimpin Hakim Ketua Saptikan Handini, S.H., M.H., dengan JPU Siara Nedy, S.H., M.H., dan Muhammad Furqan Ismi, S.H.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan kasus ini bermula dari Musyawarah Antar Desa (MAD) pada 24 Juni 2019. Saat itu, terdakwa AI menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu, padahal hal tersebut bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang mewajibkan penyaluran dana dilakukan melalui kelompok, bukan perorangan.

Setiap calon peminjam individu disebut harus memperoleh rekomendasi langsung dari AI sebelum proposal pinjaman diproses lebih lanjut. Praktik ini akhirnya menimbulkan penyimpangan dalam pengelolaan dana SPP.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 856.369.000.

Atas tindakannya, AI didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam persidangan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU. Sidang dijadwalkan kembali pada Jumat (26/9/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *