Kasus Penganiayaan di Bireuen Selesai Secara Restoratif, Pelaku dan Korban Berdamai

  • Whatsapp

Jurnalis : Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui jalur Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Proses mediasi yang dipimpin langsung Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., mempertemukan tersangka berinisial MA dengan para korban hingga tercapai kesepakatan damai.

Muat Lebih

Kasus ini bermula pada Selasa, 27 Mei 2025, di Desa Glumpang Bungkok, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Saat itu, anak MA pulang mengaji sambil menangis dan mengaku dijambak oleh seorang anak. Merasa tidak terima, MA mendatangi orang tua anak tersebut, Ramlah, hingga terjadi pertengkaran. Dalam emosi, MA memukul dahi Ramlah dua kali dan juga mengenai Mutia Rahmi yang berusaha melerai.

Akibat perbuatannya, MA sempat dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, melalui mediasi yang digelar di Kantor Kejari Bireuen pada Senin, 22 September 2025, pihak pelaku dan korban sepakat berdamai. MA berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, menyampaikan bahwa kesepakatan damai ini akan diusulkan untuk penghentian penuntutan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Implementasi keadilan restoratif ini lebih mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku dibandingkan semata-mata pemidanaan,” ujarnya.

Penyelesaian kasus secara damai ini mendapat apresiasi masyarakat sebagai langkah humanis penegakan hukum, sekaligus menjadi contoh penerapan restorative justice di Kabupaten Bireuen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *