Jurnalis : Zubir
BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut pidana penjara masing-masing tiga tahun terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana studi banding Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Jumat (19/9/2025). Kedua terdakwa adalah TMP, Camat Peusangan, dan S, Ketua BKAD Peusangan. Selain tuntutan penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini berawal dari kegiatan studi banding yang digagas kedua terdakwa ke tiga desa di luar Aceh, yakni Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo (Jawa Timur) serta Desa Panglipuran (Bali).
Namun, menurut JPU, kegiatan tersebut hanya berdasarkan musyawarah antar desa pada 13 Mei 2024, tanpa peraturan bersama kepala desa. Anggaran yang digunakan mencapai Rp1.121.400.000, bersumber dari gampong binaan untuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
JPU juga mengungkapkan bahwa studi banding tersebut dilaksanakan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) dari Bupati, melainkan hanya menggunakan SPT yang ditandatangani Camat Peusangan. Selain itu, ditemukan bukti adanya penggelembungan harga serta kegiatan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban.
Sidang akan dilanjutkan pada 26 September 2025 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing.