Jurnalis : Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memfasilitasi penyelesaian kasus penadahan melalui pendekatan restorative justice pada Senin (15/9/2025). Proses mediasi berlangsung di kantor Kejari Bireuen, dipimpin langsung Kepala Kejari, Munawal Hadi, S.H., M.H., serta dihadiri pihak korban, tersangka, dan perangkat desa.
Tersangka berinisial S awalnya dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini bermula pada Maret 2025, ketika S meminta rekannya, T—yang telah menjadi tersangka kasus pencurian—untuk mencarikan empat sak semen dan sebuah kloset.
Pada 25 Maret 2025, T bersama UB mencuri empat sak semen merek Andalas, satu gerinda tangan merek Tokyu, dan satu kloset jongkok merek American Standard dari rumah korban, Saifullah, di Desa Ceurucok, Kecamatan Simpang Mamplam. Barang hasil curian itu sebagian dijual kepada S seharga Rp200.000, sementara gerinda tangan juga dijual dengan harga Rp150.000. Dari hasil penjualan, S memperoleh imbalan Rp20.000.
Melalui mediasi, korban dan tersangka akhirnya sepakat berdamai. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Selanjutnya, berkas perkara akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk ekspose bersama JAM PIDUM (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) guna mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan.