Jurnalis : Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bireuen kembali menegaskan komitmennya dalam menyebarkan fatwa dan hukum Islam kepada masyarakat. Rabu (10/9/2025), MPU Bireuen menggelar kegiatan sosialisasi yang menghadirkan 85 Imum Syiek dari seluruh gampong di kabupaten tersebut.
Kegiatan ini resmi dibuka oleh Ketua MPU Bireuen, Tgk. Saifuddin, S.H., M.H., dan turut dihadiri jajaran penting, di antaranya Ketua Komisi A, B, dan C MPU Bireuen, Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Kepala Dinas Syari’at Islam, serta Ketua dan Kepala Sekretariat Lembaga Keistimewaan Bireuen.
Kepala Sekretariat MPU Bireuen, Said Jamaluddin, S.E., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019. “Sesuai dengan amanat Qanun, MPU Kabupaten/Kota bertugas mensosialisasikan fatwa MPU Aceh kepada masyarakat,” jelasnya.
Sosialisasi kali ini difokuskan pada fatwa-fatwa MPU Aceh yang dikeluarkan tahun 2024 serta fatwa lain yang relevan dengan perkembangan sosial masyarakat Bireuen. Menurut Said, penyampaian fatwa ini sangat penting agar dapat menjadi pedoman dalam pengamalan Syari’at Islam di tengah masyarakat.
Kegiatan dikemas dalam bentuk seminar interaktif dengan sesi tanya jawab, sehingga para peserta dapat memahami isi fatwa secara mendalam. Kehadiran para Imum Syiek diharapkan mampu memperluas penyebaran fatwa hingga ke tingkat gampong.
Seluruh biaya kegiatan bersumber dari DPA Sekretariat MPU Kabupaten Bireuen, sebagai bentuk dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Bireuen terhadap penguatan Syari’at Islam.
“Kami berharap para Imum Syiek yang hadir mampu menjadi corong dan penggerak dalam menyampaikan fatwa-fatwa MPU kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing,” tutup Said Jamaluddin.
Acara berlanjut dengan sambutan, arahan, serta pembukaan resmi oleh Ketua MPU Kabupaten Bireuen, menandai dimulainya sosialisasi yang strategis ini.