Jurnalis : Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, menggelar Sosialisasi Fatwa Hukum Islam yang dibuka oleh Ketua MPU Tgk Saifuddin Muhammad, di Aula Wisma Bireuen Jaya, Selasa, 9 September 2025.
Ketua Panitia Said Jamaluddin dalam laporannya menyampaikan, maksud pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan Fatwa MPU Aceh yang dikeluarkan tahun 2024 dan fatwa lain yang dianggap relevan dengan perkembangan dalam masyarakat di Kabupaten Bireuen.
Adapun tujuannya adalah untuk mensosialisasikan fatwa MPU Aceh kepada masyarakat dalam Kabupaten Bireuen agar dapat dijadikan pedoman dan rujukan hukum syara’ dalam menjalankan Syari’at Islam, jelasnya.
Said Jamaluddin juga sebagai Kepala Sekretariat MPU Kabupaten Bireuen menambahkan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam bentuk seminar dengan adanya sesi tanya jawab.
Pemateri yaitu Ketua MPU Kabupaten Bireuen, Tgk Saifuddin Muhammad yang juga Imum Syiek Masjid Agung Sultan Jeumpa, dan anggota MPU Aceh, Dr H Helmi Imran.
“Hasil dari kegiatan ini kita harapkan dapat tersampaikan kepada masyarakat melalui para Imum Syiek yang mengikuti kegiatan Sosialisasi Fatwa MPU Aceh ini,” sebut Said Jamaluddin.
Anggota MPU Aceh, Dr H Helmi Imran sebagai pemateri menyampaikan terkait fatwa MPU Aceh yang disosialisasikan pada kegiatan tersebut yaitu :
1. Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Waqaf Tunai Menurut Perspektif.
2. Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Nomor 3 Tahun 2024 tentang Hukum Membantu Imigran Asing Korban Korban Penindasan menurut Perspektif Syari’at Islam, Adat, Hukum Positif dan Hukum Internasional.
3. Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Nomor 4 Tahun 2024 tentang Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Manusia Menurut Perspektif Hukum Islam, Medis dan Hukum Positif.
Fatwa di atas disosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Bireuen melalui para Imum Syiek dari 85 mesjid dalam Kabupaten Bireuen yang mewakili 17 kecamatan.
Para Imum Syiek dihadirkan sebagai peserta mereprentasi 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen. Narasumber dari anggota MPU Aceh, sehingga peserta mendapat informasi langsung dari pihak yang terlibat dalam terbitnya fatwa tersebut.
Diharapkan peserta dapat memahami konteks keluarnya fatwa dan mekanisme pelaksanaannya serta cara mengimplementasikan kepada masyarakat. Meskipun MPU Bireuen belum bisa menghadirkan seluruh Imum Syiek yang ada di Kabupaten Bireuen.
Namun, kehadiran beberapa Imum Syiek diatas diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan MPU Bireuen untuk meneruskan Fatwa MPU Aceh dimaksud kepada masyarakat, terangnya.