Jurnalis : Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berhasil memediasi kasus penganiayaan yang melibatkan warga Kota Juang. Perdamaian antara tersangka DM dan korban Adli tercapai setelah proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator pada Rabu, 10 September 2025.
Mediasi berlangsung di kantor Kejari Bireuen dengan dihadiri keluarga korban, tersangka, serta perangkat gampong. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan adanya dukungan penuh terhadap penyelesaian kasus melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).
Kasus penganiayaan ini bermula pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Adli, yang sedang menyeberang jalan menuju warung kopi, dihadang oleh tersangka DM. DM menuduh korban merekam video dirinya dan memintanya untuk dihapus. Perselisihan memuncak hingga tersangka menyeret korban ke arah tokonya.
Saat korban berusaha melepaskan diri, tersangka menerkamnya hingga terjatuh. DM kemudian menekan wajah korban dengan kedua tangan hingga ibu jari kanannya mengenai mata kiri korban dan menyebabkan pendarahan. Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Melalui mediasi intensif, tersangka dan korban akhirnya sepakat berdamai. Salah satu syarat utama perdamaian adalah komitmen DM untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Berkas perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk diekspose bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Jika disetujui, penuntutan terhadap tersangka dapat dihentikan demi mewujudkan keadilan restoratif bagi kedua belah pihak.