Jurnalis : Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen resmi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang menjatuhkan vonis nihil pidana terhadap terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (29/8/2025).
Meskipun divonis tanpa pidana, majelis hakim menyatakan Nyonya N terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan penyitaan sebagian aset terdakwa untuk negara.
Aset yang dirampas meliputi sebidang tanah dan bangunan di Desa Lamcot, Aceh Besar; satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2022; satu unit mobil Honda CR-Z tahun 2015; sebelas barang bermerek; serta uang tunai Rp23 juta di rekening BCA.
Sementara itu, sebanyak 16 bidang tanah milik terdakwa di Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara dikembalikan kepadanya. Atas putusan ini, pihak JPU langsung menyatakan banding, sedangkan kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya menjerat Nyonya N. Saat ini, ia sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4117K/PID.SUS/2025 tanggal 7 Mei 2025. Dalam perkara tersebut, Nyonya N terbukti bersalah mengirim 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir pil ekstasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.