Jurnalis : Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menahan dua tersangka kasus peredaran obat-obatan psikotropika, masing-masing berinisial UA dan FD, usai menerima pelimpahan tahap II dari Polda Aceh, Kamis (28/8/2025).
Keduanya kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Bireuen sambil menunggu proses persidangan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Ditreskrimsus Polda Aceh pada 19 September 2024 terkait pengiriman obat-obatan terlarang. Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah paket mencurigakan di CV. Raja Pelangi Travel, Peusangan, Bireuen.
Pada 22 September 2024, petugas mengamankan paket yang diduga berisi Tramadol asal Jakarta. Saat paket tersebut hendak diambil tersangka UA, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi, UA mengaku paket itu milik FD, yang kemudian diamankan di rumahnya di kawasan Paya Cut, Peusangan.
FD mengakui memesan obat-obatan terlarang itu dari seseorang bernama Nauval di Jakarta untuk diedarkan di kawasan Matang Geulumpang Dua. Sementara UA bertugas mengambil paket dan bersama-sama dengan FD berencana menjual barang tersebut.
Setelah hampir 10 bulan menjadi buronan, keduanya akhirnya ditangkap saat nongkrong di sebuah warung kopi bernama “Smea Premium” di Banda Aceh pada 1 Juli 2025.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa:
200 butir Alprazolam 0,5 mg
100 butir Alprazolam 1 mg
100 butir Tramadol
Paket berisi 500 butir Tramadol
50 butir Alprazolam 1 mg
100 butir Riklona 2 Clonazepam 2 mg
1 unit iPhone 14 Pro Max
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.