Pemkab Bireuen Tegaskan 20 Persen Dana Desa 2025 Wajib Dialokasikan untuk Ketahanan Pangan

  • Whatsapp

Jurnalis : Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Bireuen mengingatkan seluruh desa penerima Dana Desa (DD) tahun 2025 agar mengalokasikan 20 persen dari total dana yang dicairkan untuk program ketahanan pangan.

Muat Lebih

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Irmawati, pada Senin (25/8/2025). Ia menegaskan bahwa penggunaan dana harus mengikuti aturan yang berlaku serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penggunaan dana ini harus sesuai dengan petunjuk teknis dan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat,” ujar Irmawati.

Kebijakan tersebut berlandaskan pada Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 790 Tahun 2025, yang mengatur alokasi wajib untuk ketahanan pangan.

Bentuk Program dan Pelibatan Masyarakat

Irmawati menjelaskan bahwa program ketahanan pangan desa dapat dijalankan melalui sinergi pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), masyarakat, hingga menjalin kemitraan dengan pihak swasta.

Adapun beberapa bentuk kegiatan yang bisa didukung dari Dana Desa melalui BUMDes, antara lain:

Pengelolaan lumbung pangan desa untuk cadangan dan distribusi makanan.

Penyediaan modal usaha guna mendukung swasembada pangan dan program makanan bergizi gratis.

Penyewaan serta penyediaan peralatan pertanian untuk meningkatkan produktivitas petani.

Pemasaran hasil pertanian, baik melalui lumbung pangan, pengolahan, maupun kerja sama dengan kelompok ekonomi desa.

Melalui langkah ini, Pemkab Bireuen berharap pemanfaatan Dana Desa tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga mampu memperkuat ekonomi lokal dan kemandirian pangan masyarakat di tingkat gampong.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *