Jurnalis : Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menahan tersangka berinisial AP dalam kasus peredaran obat keras dan psikotropika. Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh, Selasa (26/8/2025).
Tersangka AP kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Bireuen sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Penyerahan Tahap II ini berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Bireuen, sebagai tindak lanjut penyelidikan yang dimulai sejak 28 Mei 2025.
Kasus bermula ketika petugas BBPOM Aceh mendapatkan informasi terkait sebuah paket mencurigakan berisi obat keras jenis Tramadol. Paket tersebut dikirim oleh tersangka AP dengan penerima seorang saksi bernama Ryan.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bireuen untuk melakukan pemantauan. Saksi Ryan berhasil diamankan bersama paket yang dikirim melalui kurir di Jalan Lung Daneun, Desa Alue Krueb, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng.
Dari hasil pemeriksaan, paket itu berisi 400 butir obat tanpa label yang diduga Tramadol serta 10 butir Riklona (Clonazepam). Tak berhenti di situ, tim gabungan BBPOM dan Polres Bireuen melanjutkan penggeledahan ke rumah AP sekitar pukul 14.30 WIB.
Di rumah tersangka, petugas yang disaksikan Geuchik dan kakak kandung AP menemukan lebih banyak obat terlarang, di antaranya:
40 butir Tramadol
13 butir Riklona
1 butir Thramed
4 butir Trihexyphenidil
4 butir Dumolid
4 butir Eurofiss
6 butir Alprazolam (Kimia Farma)
16 butir Alprazolam (Otto Pharmaceutical)
5 butir Alprazolam (Mersi)
6 butir Alprazolam (OGBdexa)
9 butir Atarax
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu strip kosong Alprazolam, dua buku catatan penjualan obat, serta satu unit ponsel iPhone 15.
Setelah penangkapan, tersangka AP dibawa ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Bireuen.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.