ABDYA, BEDAHNEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) memanggil jajaran Pemerintah Kabupaten dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemberhentian sejumlah tenaga non aparatur sipil negara (non ASN) yang telah lama mengabdi.
RDP yang digelar di ruang rapat DPRK Abdya, Kompleks Perkantoran Pemkab, Jumat (8/8/2025) itu dihadiri pimpinan DPRK, Roni Guswandi, Tgk Mustiari, dan Nurdianto, beserta sejumlah anggota dewan. Dari pihak eksekutif hadir Plt Sekda Rahwadi, Plt Asisten III Rizal SMn, Kepala BKPSDM Yusan Sulaidi, serta pejabat terkait lainnya.
Wakil Ketua DPRK, Nurdianto, menyoroti temuan panitia khusus (pansus) dewan yang mendapati adanya tenaga non ASN dengan masa kerja belasan hingga puluhan tahun yang tidak lagi diperpanjang Surat Keputusan (SK) kontraknya. Ironisnya, pada saat yang sama, Pemkab justru menerbitkan SK baru untuk tenaga non ASN lain.
“Kenapa ada yang diperpanjang dan ada yang diberhentikan? Padahal ada yang sudah mengabdi 20 tahun, tapi SK-nya diputus,” kata politisi Partai Demokrat itu.
Anggota DPRK Zulkarnaini menegaskan Pemkab Abdya harus memperjuangkan nasib non ASN yang tidak masuk database (kategori R4). Menurutnya, langkah cepat perlu diambil dengan berkoordinasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
“Ini soal kemaslahatan. Jangan sampai mereka yang tak terdata jadi korban,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua DPRK Tgk Mustiari meminta BKPSDM tidak melempar tanggung jawab terkait persoalan ini. Ia bahkan mengkritik keterlambatan penerbitan SK sekretaris di ruang kerjanya yang sudah hampir setahun belum selesai.
Menanggapi hal itu, Plt Sekda Rahwadi menyebut aturan BKN untuk non ASN non database sering berubah. Akhir 2024, kata dia, BKN melarang perpanjangan kontrak bagi tenaga yang tak terdata.
“Pegangan kami lemah karena aturan berubah-ubah. Solusi terbaik adalah koordinasi langsung ke BKN pusat agar ada kesamaan persepsi,” ujarnya.
Rahwadi menegaskan, secara aturan, non ASN kategori R4 tidak bisa diangkat kembali sebagai tenaga kontrak. Namun, ia membuka peluang adanya kebijakan khusus melalui perjanjian tertentu.
Saat ini, jumlah non ASN di Abdya mencapai 1.974 orang, terdiri dari 1.503 tenaga dalam database dan 471 orang di luar database. Angka itu belum termasuk tenaga non ASN di RSUD Teungku Peukan.
Laporan : Fitria Maisir