Kapolres Aceh Selatan Akan Bersikap Tegas Bagi Pedagang yang Mengoplos Beras

  • Whatsapp

Anggota Polres Aceh Selatan ketika Sidak kepedagang beras di Tapak Tuan. (Foto: Humas).

ACEH SELATAN, BEDAHNEWS.com – Kapolres Aceh Selatan akan bersikap tegas bila ditemukan pedagang yang mengoplos beras maupun pedagang yang menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Muat Lebih

Dalam rangka hal tersebut, pada Rabu (6/82025), pihak Polres Aceh Selatan melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko beras di Tapaktuan, Sidak dipimpin oleh Aipda Andi Safutra dari Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) .

Tim menyasar ke toko-toko pengecer dan pedagang besar yang menjual beras dalam jumlah besar, dengan fokus pada pengecekan ketersediaan stok, harga jual, serta alur distribusi—khususnya untuk beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan beras premium.

Dari hasil sidak, diketahui bahwa stok beras SPHP di kawasan Tapaktuan masih kosong karena distribusi dari Bulog Cabang Aceh Barat Daya belum tiba. Sementara itu, beras premium masih tersedia di pasaran, meski dalam jumlah terbatas. Beberapa merek yang masih beredar antara lain Super Keumala, Penguin, Bunga, dan MB Ungu.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian menegaskan pihaknya akan bersikap tegas terhadap pelaku kecurangan, terutama pengoplosan beras dan pelanggaran harga eceran tertinggi (HET).

“Jika kami temukan pedagang yang mengoplos beras, menjual di atas HET, atau menyalahgunakan jalur distribusi, maka akan kami tindak tegas. Tidak boleh ada yang mencari keuntungan dengan cara curang di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit,” tegas Narsyah.

Ditambahkanya bahwa kelangkaan beras di Aceh Selatan dalam beberapa bulan terakhir disebabkan oleh terhentinya produksi gabah di tingkat petani selama Juni hingga Juli 2025. Hal ini berdampak pada operasional penggilingan padi, yang berujung pada menurunnya pasokan beras ke pasar.

“Bagi pedagang yang terbukti melakukan praktik curang yang merugikan konsumen, baik dari sisi harga maupun kualitas pangan diwilayah Aceh Selatan, sipelaku akan kita proses hukum” Kata Narsyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *