BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melimpahkan berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) terhadap seorang tersangka berinisial AI, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeunib. Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2023.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Rabu, (6/8/2025), di Kantor Kejari Bireuen. Tersangka AI, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 856.369.000.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bireuen menjelaskan, kasus ini bermula pada 24 Juni 2019, ketika tersangka AI membuat kebijakan yang menyimpang. Ia menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu. Padahal, proses ini tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Setiap peminjam yang mengajukan pinjaman individu pada SPP PNPM wajib terlebih dahulu bertemu dengan tersangka AI untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan. Setelah mendapat rekomendasi tersebut, proposal pinjaman baru bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Tersangka AI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah penyerahan Tahap II ini, berkas perkara tersangka AI akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh. Berdasarkan alasan subjektif dan objektif, tersangka AI kini menjalani tahanan kota.
Laporan : Zubir