BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut terdakwa Nyonya N dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (4/8/2025).
JPU menyatakan, Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Tuntutan ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya menjerat Nyonya N.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar sejumlah barang bukti milik terdakwa dirampas untuk negara. Barang-barang tersebut, Satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2022, Satu unit mobil Honda CRZ tahun 2015, Sebelas barang bermerek lainnya dan Beberapa rekening bank.
Selanjutnya Satu unit rumah dan doorsmeer di Kabupaten Bireuen, Satu unit rumah dan dua bidang tanah di Desa Juli Pase, Juli, Satu bidang tanah kebun karet dan bangunan di Desa Bukit Mulia, Juli, Dua bidang tanah di Desa Asan, Aceh Utara dan Satu bidang tanah di Kabupaten Aceh Besar.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Nyonya N menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan pada 11 Agustus 2025.
Sebagai informasi, saat ini Nyonya N juga sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Ia sebelumnya sempat divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada 8 Mei 2024. Nyonya N terbukti bersalah dalam perkara pengiriman sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.
Nyonya N diamankan oleh petugas BNN di rumahnya di Kecamatan Kota Juang, Bireuen, pada 8 Agustus 2023, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Laporan : Zubir