ABDYA, BEDAHNEWS.com – Tiga narapidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, resmi dibebaskan Sabtu (2/8/2025), Pembebasan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Ketiga warga binaan yang menerima pengampunan negara itu masing-masing bernama Irwansyah bin Arrahman (alm), Ahmad Daripin bin Saprin, dan Aflahul Anas bin Husen (alm). Seluruhnya merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang telah menjalani masa pembinaan di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Akhmad Heru Setiawan, mengatakan pemberian amnesti merupakan bentuk kepercayaan negara kepada narapidana yang dinilai telah menunjukkan perubahan sikap selama menjalani masa hukuman.
“Ini adalah amanah negara yang kami laksanakan sesuai prosedur. Ketiganya telah menjalani pembinaan dengan baik dan menunjukkan komitmen untuk berubah,” ujar Heru dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa pembebasan melalui amnesti bukan sekadar pengurangan masa tahanan, melainkan sebuah kesempatan untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik di tengah masyarakat.
“Kami berharap mereka tidak kembali terlibat dalam pelanggaran hukum. Apa yang telah mereka lalui menjadi pelajaran berharga untuk masa depan,” tambahnya.
Proses pembebasan berlangsung di Lapas Blangpidie dengan pengawasan petugas pemasyarakatan. Sebelum dipulangkan ke lingkungan masing-masing, ketiganya juga mendapatkan pembekalan terkait reintegrasi sosial.
Kebijakan pemberian amnesti ini sejalan dengan pendekatan pemasyarakatan berbasis pemulihan yang tengah didorong pemerintah, guna memastikan warga binaan kembali menjadi bagian konstruktif dalam masyarakat.
Laporan : Fitria Maisir