Kejari Bireuen Selesaikan Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur dengan RJ

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, pada Kamis (31/7/2025), berhasil memfasilitasi upaya perdamaian atau penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (RJ) dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka berinisial MAG berhasil mencapai kesepakatan damai dengan korban, mengakhiri proses hukum melalui pendekatan yang mengedepankan pemulihan.

Muat Lebih

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bireuen, Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., beserta Jaksa Fasilitator, memimpin proses RJ yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilaksanakan secara virtual, melibatkan Direktur Oharda Kejaksaan Agung, Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., beserta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Aceh.

Kasus ini bermula pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 17.45 WIB. Tersangka MAG terlibat cekcok dan perkelahian dengan anak korban Irwandi (17 tahun) di sebuah kilang padi di Desa Seunebok Nalan, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen. Peristiwa tersebut berujung pada penganiayaan fisik.

Menurut kronologi, MAG tiba-tiba menyerang Irwandi dengan gagang sapu. Pukulan pertama mengenai paha kanan korban, menyebabkan Irwandi kesakitan. Saat Irwandi turun dari pondok dan terpeleset, MAG kembali mengayunkan sapunya ke arah kepala korban.

Meskipun korban mencoba menangkis, gagang sapu tetap mengenai bagian atas kepala, pergelangan tangan kanan, serta ujung jari tengah dan jari manis tangan kanan korban.

Perbuatan tersangka MAG diketahui melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Namun, melalui pendekatan keadilan restoratif, kasus ini berhasil diselesaikan di luar jalur pengadilan, memberikan peluang bagi pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta meminimalkan dampak negatif proses hukum.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *