Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BGP Aceh Ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga

  • Whatsapp

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi di BGP Aceh ketika akan ditahan di Lapas kls III Lhoknga, Aceh Besar. (Foto: Musa).

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Dua tersangka kasus dugaan korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Propinsi Aceh pada Kamis (31/7/2025), ditahan di Lapas kelas III lhoknga, Aceh Besar.

Muat Lebih

Keduanya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Keduanya adalah TW, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kepala BGP Aceh periode 2022–Agustus 2024, serta M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lembaga yang sama.

“Iya benar, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke Penuntut Umum Kejari Aceh Besar,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Juli hingga 19 Agustus 2025, di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran APBN 2022 dan 2023 dalam pengelolaan keuangan BGP Aceh, khususnya terkait perjalanan dinas untuk kegiatan monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak, serta pelatihan guru yang dilaksanakan dengan skema fullboard di sejumlah hotel.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 4,17 miliar yang ditimbulkan dari dugaan penginapan fiktif dan markup biaya perjalanan dinas.

Laporan : Musa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *