Kejari Bireuen Fasilitasi RJ Kasus Penganiayaan

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berhasil memfasilitasi upaya perdamaian atau penyelesaian perkara berdasarkan keadilan atau Restoratif Justice (RJ) untuk kasus tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Z dan F.

Proses ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, didampingi Kasi Pidana Umum Firman Junaidi dan Jaksa Fasilitator di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen pada Rabu, (30/7/2025).

Muat Lebih

Ekspose penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif ini dilakukan secara virtual, melibatkan Direktur Orang dan Harta Benda (OHARDA) Kejaksaan Agung Nanang Ibrahim Saleh serta Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi.

Kasus ini bermula pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 17.45 WIB. Saksi korban MAG terlibat cekcok dan perkelahian dengan korban Irwandi di sebuah kilang padi di Desa Seunebok Nalan, Kecamatan Peulimbang, Bireuen.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka Z dan F datang menghampiri MAG di lokasi tersebut. Keduanya lantas memukul kepala MAG berkali-kali menggunakan tangan mereka.

Insiden tersebut kemudian dilerai oleh Yusri bin Alm Yahya, yang selanjutnya membawa MAG untuk mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Fauziah.

Perbuatan tersangka Z dan F dijerat Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Melalui pendekatan keadilan restoratif ini, diharapkan kasus dapat diselesaikan tanpa perlu berlanjut ke persidangan, dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *