Residivis Kasus Ganja Kembali Ditangkap,Polisi Amankan Barang Bukti 5 Kg Ganja

  • Whatsapp

Barang Bukti 5 Kg Ganja Yang Diamankan Polres Aceh Besar. (Foto: Humas Polres Aceh Besar).

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Seorang Residivis kasus Narkotika jenis Ganja Berinitial RZ (55), kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Aceh Besar.

Muat Lebih

RZ yang merupakan warga Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, diringkus disebuah kebun didesa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, pada Senin malam (28/7/2025).

Sebelumnya polisi telah mengincar tiga orang lelaki yakni RZ, FJ dan MS, namun ketika digerebek dilokasi tersebut, FJ dan MS sempat kabur, sementara RZ berhasil ditangkap.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti ganja seberat 5 Kg. beserta barang bukti lainya.

Dari informasi diperoleh bahwa RZ merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2006.

Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Resnarkoba AKP Mukhsin, Selasa (29/7/2025), menyebutkan bahwa ketika dilakukan penangkapan, petugas melihat ada tiga orang yang sedang duduk di dalam kebun. Pada saat didekati, tiga orang tersebut langsung berupaya melarikan diri dan petugas berhasil menangkap satu orang pelaku RZ beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja.

“Kepada polisi, RZ mengaku bahwa ganja tersebut milik FJ warga Desa Lamlueng, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, dan MS warga Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, kini keduanya masih kita kejar”, kata AKP Mukhsin.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain lima bal ganja seberat lima kilogram, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Nopol BL 3713 AA, satu unit handphone merk Nokia RM-1190 warna hitam, dan satu unit handphone merk Nokia TA-1174 warna hitam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *