Kejari Bireuen Terima Tersangka dan BB Sabu 190 Kg dari Bareskrim Polri

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri Bireuen pada Senin, (28/7/2025), secara resmi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka M dan barang bukti terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 190.576 gram.

Penyerahan tahap II ini dilakukan oleh Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.

Muat Lebih

Kasus ini bermula pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, ketika tersangka M dan Radat (DPO) tiba di Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen, untuk bertemu Fatdan (DPO) yang telah menunggu. Ketiganya sempat berbincang di warung.

Sekitar pukul 02.40 WIB, Radat yang mengemudikan mobil bersama tersangka M sebagai penumpang, bergerak menuju suatu lokasi di sekitar Kedai Pandrah. Dalam perjalanan, tersangka M sempat menanyakan tujuan pengiriman sabu tersebut kepada Radat.

Tak lama kemudian, Radat menelepon Fatdan sambil mempercepat laju kendaraannya karena merasa dikejar oleh anggota polisi dari Tim Satgas NIC Mabes Polri.

Pengejaran berakhir dramatis sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Banda Aceh – Medan, Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Mobil yang dikendarai Radat menabrak sebuah truk.

Setelah tabrakan, Radat berhasil melarikan diri, sementara tersangka M yang masih dalam kondisi pusing, ditemukan oleh Tim Satgas NIC Mabes Polri yang langsung mengamankan dirinya beserta barang bukti sabu.

Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi 192 bungkus sabu dengan total berat 190.576 gram, satu unit mobil Honda City warna metalik, dan satu unit ponsel Samsung.

Tersangka M diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini selesai, tersangka M langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Bireuen.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *