Polres Aceh Utara Amankan 32 Unit Sepmor dari 3 Tersangka Pelaku Curanmor, Pemilik Dipersilahkan Ambil di Mapolres

  • Whatsapp

Sejumlah barang bukti 32 unit sepmor hasil dari kejahatan pencurian yang dilakukan oleh 3 orang Tersangka. (Foto: Humas).

ACEH UTARA, BEDAHNEWS.com – Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan 32 unit sepeda motor sebagai barang bukti hasil kejahatan dari 3 pelaku pencurian sepeda motor (sepmor) tersebut.

Muat Lebih

Ketiga tersangka yang diduga telah melakukan pencurian sebanyak 32 unit sepeda motor tersebut merupakan warga Aceh Utara, yaitu AZ (17), MH (17) dan IS (40).

Pengungkapan kasus pencurian 32 unit Sepmor dari berbagai merek tersebut, merupakan hasil pengembangan dari ketiga tersangka dalam sebulan terakhir ini.

Kapolres Aceh Utara AKBP trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim AKP Boestani dalam konfrensi Pers Kamis (24/7/2025), mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka MH sebelumnya pernah terlibat kasus serupa bersama rekannya, Molidin, yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan sungkan untuk melapor ke pos polisi terdekat bila ada kehilangan sepeda motor

“Bila ada kehilangan sepeda motor, segera melapor ke polisi terdekat, agar proses pelacakan dan penindakan akan lebih cepat,” kata kapolres.

Sebagai bentuk pelayanan, Kapolres memastikan sepeda motor hasil curian yang telah diamankan akan segera dipublikasikan ke masyarakat, lengkap dengan nomor mesin dan rangka.

Warga yang merasa kehilangan dipersilakan datang dengan membawa surat-surat kendaraan.

“Pengambilan kendaraan tidak dikenakan biaya sepeser pun. Tunjukkan Surat kepemilikan kenderaan tersebut, dan silahkan ambil kenderaanya”, terang Kapolres.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *