BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), R dan JS, pada Kamis, (24/7/2025). Hukuman ini lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun penjara.
Ketua majelis hakim, Fuady Primaharsa, bersama hakim anggota M. Muchsin Alfahrasi Nur dan Rahmi Warni, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda dan kewajiban restitusi kepada korban, Muhammad Arif bin Bukhori. Terdakwa R dijatuhi denda sebesar Rp150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp23,48 juta.
Jika R tidak mampu membayar restitusi, jaksa diperintahkan untuk menyita dan melelang harta kekayaannya. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan 2 bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa JS didenda sebesar Rp120 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp11,74 juta. Hukuman substitusi untuk JS jika tidak mampu membayar restitusi adalah penyitaan aset, dan jika tidak mencukupi, akan diganti dengan 1 bulan kurungan.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. JPU juga menuntut keduanya secara berimbang untuk membayar restitusi total sebesar Rp35,22 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini menunjukkan perbedaan signifikan dari tuntutan JPU, terutama dalam hal durasi hukuman penjara. Terdakwa R dan JS menerima putusan ini tanpa perlawanan.
“Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Laporan : Zubir