MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe, Kejari mulai Eksen Lakukan Eksekusi

  • Whatsapp

Dua terpidana kasus korupsi PPJ pada BPKD lhokseumawe ketika akan dieksekusi ke Lapas. (Foto: Hum/Bedahnews.com).

LHOKSEUMAWE, BEDAHNEWS.com – Kasasi Kejaksaan Negeri Lhokseumawe ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas para terdakwa kasus korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ)  di Instansi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kota Lhokseumawe dikabulkan.

Muat Lebih

Pasca turunya putusan kasasi dari MA, pihak Kejari Lhokseumawe mulai eksen melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana.

Sejak turunya surat putusan kasasi dari MK tersebut, pihak Kejari Lhokseumawe telah mengeksekusi dua terpidana ke Lapas Lhokseumawe, yaitu Muhammad Dahri mantan sekretaris BPKD lhokseumawe sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran yang dihukum selama 4 tahun penjara, kemudian Sulaiman mantan bendahara BPKD juga telah dieksekusi dengan hukuman penjara 5 thn .

Sementara untuk terpidana Asriana dikabarkan pada Rabu (23/7/2025), juga akan dilakukan eksekusi ke Lapas yang sama oleh pihak kejaksaan. Asriana dihukum 5 tahun Penjara.

Sementara mantan kepala BPKD Lhokseumawe Mawardi Yusuf belum dieksekusi karena sakit. Mawardi yusuf divonis hukuman penjara selama 6 tahun.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Edwardo mengatakan, terpidana Asriana dengan putusan pidana penjara lima tahun, denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp540 juta lebih atau subsider satu tahun.

“Berdasarkan jadwal akan kami eksekusi pada Rabu, 23 Juli 2025, sesuai dengan petikan putusan yang telah kami terima,” kata Edwardo Selasa, (22/7/2025).

Edwardo menyebutkan eksekusi tersebut dilakukan lantaran salinan putusan terhadap Asriana tiba berselang tiga hari dari terpidana PPJ lainnya.

“Jadi eksekusinya kita sesuaikan dengan jadwal kita terima suratnya, dan itu sesuai dengan SOP,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap Marwadi Yusuf dan Sulaiman terkait pidana korupsi Pungut Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe. Dalam putusannya, MA bahkan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk kedua terdakwa.

Dalam proses eksekusi, tim eksekutor telah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana yakni Muhammad Dahri dan Sulaiman, sedangkan Marwadi Yusuf sedang sakit, dan Asriana dilakukan Rabu esok.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *