Kirim Sabu Dalam Sepatu Futsal untuk Napi, Seorang Wanita Diamankan Petugas Lapas  Bener Meriah

  • Whatsapp

ASG wanita yang kedapatan Menyeludupkan Narkoba ke Lapas Kls IIB Bener Meriah, Aceh. (Foto: Ism/Bedahnews.com).

BENER MERIAH, BEDAHNEWS.com – Seorang wanita initial ASG (27) diamankan petugas Lapas Kelas IIB Bener Meriah, Aceh.

Muat Lebih

ASG diamankan karena akan menyeludupkan narkoba jenis sabu kedalam lapas, dengan modus mengirimkan sepasang sepatu futsal dan makanan ringan yang dititipkan kepada petugas lapas untuk diteruskan kepada warga binaan berinitial RSP yang merupakan suaminya.

Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Bener Meriah Erwinsyah Gayo Rabu (16/7/2025) menyebutkan, Modus penyelundupan yang terjadi pada Selasa (15/7/2025) , terungkap saat dua Petugas Pintu Utama (P2U) Rutan, Al Hariss dan Daffa Surya memeriksa barang titipan yang dibawa seorang wanita berinisial ASG (27) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat diperiksa, barang bawaan berupa makanan ringan dan sepasang sepatu futsal yang terlihat mencurigakan.

Petugas kemudian memeriksa bahan titipan tersebut, dan menemukan dua bungkus plastik berisi sabu seberat 4,3 gram yang diselipkan di dalam sepatu titipan itu. Temuan itu kedua petugas P2U segera melaporkan kepada Kepala Pengamanan Rutan, dan kemudian diteruskan kepada Kepala Rutan, Heddry Yadi.

Dari pemeriksaan awal menyebutkan bahwa ASG, warga Bener Meriah, hanya diminta suaminya yang juga warga binaan initial RSP, untuk mengambil titipan di sebuah warung di kawasan Pante Raya. ASG mengaku tidak mengetahui isi sebenarnya dari sepatu tersebut.

“Barang titipan berisi sabu itu ternyata milik MV, rekan suami ASG di dalam rutan. MV meminta bantuan kepada RSP agar istrinya mengantarkan sepatu kiriman keluarganya,

“Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut”, kata Erwinsyah Gayo

Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah, AKP Roby Afrizal membenarkan hal tersebut.

Kasat mengatakan bahwa, dari hasil penyelidikan pihaknya kini menetapkan dan menahan satu tersangka, yaitu MV, warga binaan yang memesan sabu.

“ASG dan suaminya RSP tidak mengetahui bahwa di dalam sepatu titipan terdapat sabu. Barang tersebut dikirim seseorang dari Aceh Utara kepada MV melalui angkutan umum, kemudian dititipkan di warung di Pante Raya,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *