BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berkomitmen mengawal pengelolaan aset desa agar tidak diselewengkan. Sinergitas ini diwujudkan lewat penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Peusangan Jaya LKD.
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kejari Bireuen pada Kamis (17/7/2025) ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H.M.H., dan Direktur BUMDESMA Peusangan Jaya LKD.
Acara penting ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Bireuen dan Plt. Camat Peusangan, serta jajaran pengurus BUMDESMA.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Munawal Hadi menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai benteng hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Tujuannya tak lain untuk mengoptimalkan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan hukum demi memaksimalkan pengelolaan BUMDESMA di Kabupaten Bireuen.
“Kami hadir untuk meminimalisir potensi perbuatan melawan hukum yang bisa merugikan keuangan negara. Ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” tegas Munawal.
MoU ini bertujuan memberikan pendapat hukum, pendampingan, hingga tindakan hukum lainnya. Ini menjadi jembatan bagi BUMDESMA untuk menyelesaikan berbagai hambatan atau penyimpangan terhadap modal desa yang berasal dari negara.
“Lewat sinergi ini, kami ingin memastikan modal yang diberikan negara tidak disalahgunakan dan kinerja BUMDESMA tetap sehat. Ini adalah langkah awal yang baik dalam mengawal program pemerintah,” kata Munawal.
Dia berharap, kerja sama antara BUMDESMA Peusangan Jaya LKD dan Kejari Bireuen ini dapat menjadi langkah strategis untuk mewujudkan program Asta Cita poin keenam, yaitu “Membangun Dari Desa dan Dari Bawah Untuk Pemerataan Ekonomi Dan Pemberantasan Kemiskinan” di Kabupaten Bireuen.
“BUMDESMA memiliki peran besar dalam membangun dan menyejahterakan desa demi kemajuan bangsa dan negara,” pungkasnya.
Laporan : Zubir