BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen pada Senin (14/7/2025), resmi melimpahkan berkas tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial Z kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini menjadi babak baru dalam proses hukum kasus yang menarik perhatian publik di Bireuen.
Tersangka Z, warga Desa Cot Leubeng, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, tiba di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menjalani proses administrasi penyerahan. Setelah seluruh proses Tahap II rampung, Z langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Bireuen untuk menjalani penahanan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidana Umum Firman Junaidi, S.E., S.H., membenarkan pelimpahan tersebut.
“Hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap II tersangka Z dan barang bukti dari Polres Bireuen. Tersangka langsung kami tahan di Lapas Kelas II/B Bireuen,” terang Munawal Hadi.
Z dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Aturan tersebut secara tegas mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual di Aceh.
Dengan dilimpahkannya tersangka ke kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan segera bergulir ke meja hijau. Publik menantikan jalannya persidangan dan putusan yang adil dalam kasus yang menyentuh isu krusial perlindungan anak ini.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih serius dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
Laporan : Zubir