ABDYA, BEDAHNEWS.com — Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan hari pertama sekolah bagi murid baru agar berlangsung secara ramah dan manusiawi. Surat edaran tersebut diteken pada 11 Juli 2025 dan berlaku untuk tahun ajaran 2025/2026.
Surat Edaran Bupati Abdya Nomor: 400.3.2/954 itu menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Aceh Nomor: 400.3.2/8815 yang menekankan pentingnya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang ramah bagi murid baru, dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK/SLB sederajat.
Dalam edaran itu, Bupati menyampaikan empat poin penting yang wajib diterapkan oleh seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Abdya. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pemberian dispensasi kepada ASN dan tenaga kontrak agar dapat mengantar anak ke sekolah di hari pertama masuk.
“ASN dan tenaga kontrak yang memiliki anak di jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK sederajat kelas awal tidak diwajibkan mengikuti apel pagi pada Senin, 14 Juli 2025,” bunyi edaran yang dikutip BEDAHNEWS.com. Sabtu (12/7/2025)
Selain itu, sekolah juga diminta menjalankan MPLS secara penuh dengan pendekatan ramah anak, serta fokus pada penguatan karakter dan pengenalan terhadap lingkungan satuan pendidikan. Pemerintah juga mendorong keterlibatan orang tua pada hari pertama sekolah sebagai bagian dari penguatan psikologis murid.
Berikut empat poin yang dimuat dalam Surat Edaran Bupati Abdya:
*MPLS yang Ramah Murid
Sekolah wajib melaksanakan MPLS secara menyeluruh dan ramah terhadap murid baru dengan orientasi pada penguatan karakter serta pengenalan terhadap kurikulum, warga sekolah, dan lingkungan pendidikan.
*Lingkungan Aman dan Nyaman
Sekolah diminta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak melalui kerja sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah.
*Keterlibatan Orang Tua
Orang tua/wali murid dianjurkan hadir di hari pertama sekolah sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan karakter dan psikologi anak.
*Dispensasi ASN dan Tenaga Kontrak
ASN dan tenaga kontrak yang memiliki anak usia sekolah diberikan izin tidak mengikuti apel pagi pada hari pertama masuk sekolah.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Kabupaten Abdya, termasuk PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK/SLB, serta madrasah seperti RA, MI, MTs, dan MA. Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) juga turut menerima surat ini.
Laporan : Fitria Maisir