ABDYA, BEDAHNEWS.com – Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Tgk Mustiari atau yang akrab disapa Mus Seudong, menyerahkan dokumen pengajuan pengelolaan kawasan hutan kepada Panglima Wilayah Komite Peralihan Aceh (KPA) 013 Blangpidie, Tgk H. Abdurahman Ubit alias Panglima Do, Kamis malam (10/7/2025).
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Blangpidie, Syukramizar, dan disaksikan oleh sejumlah anggota BKPH setempat.
Dokumen tersebut berisi permohonan perubahan status kawasan hutan lindung (HL) menjadi hutan kemasyarakatan (HKm) di kawasan Kilo 7, Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot. Luas lahan yang diusulkan mencapai 2.000 hektare sampai batas krung sapi dan direncanakan dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Tuah Seudong Rimba.
Tgk Mustiari yang juga menjabat sebagai Imum Tentra KPA Wilayah 013 Blangpidie mengatakan, pengajuan ini merupakan bagian dari perjuangan panjang para eks kombatan dan korban konflik untuk mendapatkan hak atas lahan sebagaimana dijanjikan dalam butir-butir kesepakatan damai MoU Helsinki.
“Sudah hampir 20 tahun kami perjuangkan ini. Bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi demi eks kombatan, korban konflik, serta para tapol dan napol yang hingga kini belum mendapat keadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, skema HKm merupakan jalur legal yang saat ini ditempuh untuk memperjuangkan pemanfaatan lahan bagi masyarakat terdampak konflik.
Sementara itu, Panglima Do menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan Mus Seudong dan jajarannya. Menurutnya, perjuangan eks kombatan tidak boleh berhenti hanya pada penandatanganan perdamaian.
“Ini bagian dari janji yang harus ditepati. Kami tidak ingin eks kombatan terus menjadi penonton di atas tanahnya sendiri,” kata Panglima Do.
Saat ini, dokumen tersebut masih dalam tahap verifikasi dan akan diproses lebih lanjut di tingkat provinsi maupun pusat. Panglima Do berharap proses tersebut berjalan sesuai ketentuan dan berpihak pada masyarakat yang telah lama menanti keadilan.
Laporan : Fitria Maisir