BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan dakwaan terhadap terdakwa S, Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, dalam kasus dugaan korupsi dana studi banding ke Jawa Timur dan Bali.
Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Jumat (11/7/2025).
Menurut JPU, kegiatan studi banding senilai Rp 1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) tersebut hanya berdasarkan musyawarah antar desa pada 13 Mei 2024.
Dana tersebut dialokasikan untuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang dibayarkan oleh gampong (desa) binaan.
Kejanggalan lain terungkap, studi banding ke luar Provinsi Aceh ini dilaksanakan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat berwenang. SPT yang digunakan hanya ditandatangani oleh Camat Peusangan.
Terdakwa S didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dalam persidangan, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 18 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Laporan : Zubir