Sidang Putusan Kasus Korupsi Anggaran Listrik penerangan jalan pada DLHK langsa, Aceh, Jumat (11/7).
BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Mus, mantan Kepala Bidang ((Kabid) konservasi Sumber Daya Alam pada Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLHK) langsa, Aceh, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh selama dua tahun penjara.
Pada sidang putusan yang berlangsung pada Jumat 11 Juli 2025, di PN Tipikor tersebut, Hakim menyatakan bahwa, Mutafa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran listrik lampu penerangan jalan dengan kerugian Negara mencapai Rp 1,6 miliar lebih.
Mustafa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan,” kata majelis hakim dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Mustafa juga dibebankan membayar uang pengganti untuk menutupi kerugian negara yang telah diperbuat sebesar Rp 1,6 miliar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara, jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.
Sebagaimana diketahui bahwa praktik manipulasi ini dilakukan Mustafa selama menjabat atau mulai 2019 hingga 2022. Ia diduga memalsukan dokumen pengadaan token listrik untuk lampu jalan di Kota Langsa.
Dana yang seharusnya digunakan untuk penerangan malam hari di Kota Langsa justru malah mengalir ke kantong pribadi.Selama empat tahun itu, DLHK Langsa menggelontorkan dana lebih dari Rp 18 miliar untuk biaya listrik jalan, baik sistem prabayar maupun pascabayar.
Namun sebagian dana prabayar justru diselewengkan. Setiap tahun, nilai anggaran pengadaan token melonjak. Pada 2019 sebesar Rp 470 juta, tahun 2020 sebanyak Rp 817 juta, kemudian tahun 2021 senilai Rp 1,09 miliar dan 2022 berjumlah Rp 788 juta.
Pada sidang sebelumya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 300 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Mustafa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1.631.451.500 subsider 3 tahun 9 bulan.
Atas vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU, pihak Penuntut Umum maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.