Hakim dan Jaksa Bireuen Kembali Periksa Aset Ratu Narkoba

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen dan Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen kembali melanjutkan pemeriksaan setempat terhadap barang bukti milik terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada hari Jumat, (11/7/2025).

Pemeriksaan barang bukti ini berlangsung di bawah pengawasan ketat, dihadiri oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H., Hakim Anggota Fuady Primaharsa, S.H., M.H., dan M. Muchsin Alfahrasi Nur S.H., M.H. Dari pihak Kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum Leni Fuji Lestari, S.H., turut hadir didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen.

Muat Lebih

Adapun aset yang menjadi objek pemeriksaan setempat meliputi 1 (satu) unit rumah dan 2 (dua) bidang tanah yang berlokasi di Desa Juli Paseh, Kecamatan Juli. Selain itu, 1 (satu) bidang tanah kebun karet beserta bangunan yang berada di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, juga turut diperiksa.

Nyonya N, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, saat ini masih menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana narkotika yang sebelumnya menjeratnya.

Sebelumnya, Nyonya N telah divonis hukuman seumur hidup setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal yang memberatkan terdakwa adalah sikapnya yang tidak peduli terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Terdakwa N diamankan oleh petugas BNN di kediamannya pada 08 Agustus 2023, setelah sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *