Bea Cukai Lhokseumawe Beri Waktu 30 Hari Bagi Pihak Sebagai Pemilik Lima Unit Moge, Dengan Mengajukan Bukti Kepemilikan

  • Whatsapp

Moge yang diamankan dari sebuah gudang di Lhokseumawe. (Foto: Dok/Bedahnews.com).

LHOKSEUMAWE, BEDAHNEWS.com – Setelah melalui proses administrasi kepabeanan, Kantor Bea Cukai Lhokseumawe menetapkan bahwa lima unit motor gede (moge) berbagai merek serta dua koli suku cadang kendaraan bermotor sebagai barang yang dikuasai negara. Namun bagi pihak yang merasa ada kepemilikan Moge dan barang barang tersebut, pihak Bea Cukai memberikan waktu selama 30 hari dengan mengajukan bukti kepemilikan.

Muat Lebih

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, mengatakan status barang-barang tersebut kini tidak lagi sekadar hasil penindakan, melainkan resmi menjadi Barang yang Dikuasai Negara (BDN).

“Penetapan ini merupakan tindak lanjut hasil penindakan terhadap barang-barang yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujar Vicky Rabu, (9/7/2025).

Dijelaskanya, seluruh barang tersebut saat ini disimpan di Gudang Penindakan Bea Cukai Lhokseumawe di bawah pengawasan langsung petugas. Penetapan dilakukan melalui Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe tertanggal 7 Juli 2025.

“Penetapan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penyelesaian barang kena cukai serta barang yang dirampas atau dikuasai negara,” ungkapnya.

Ditegaskanya, pihak yang merasa sebagai pemilik diberikan kesempatan selama 30 hari sejak tanggal penetapan untuk mengajukan bukti kepemilikan dan menyelesaikan kewajiban pabean. Apabila dalam tenggang waktu tidak ada yang melapor atas kepemilikan, status barang akan berubah menjadi Barang Milik Negara (BMN).

“Nantinya, barang-barang tersebut akan diproses sesuai ketentuan, antara lain melalui mekanisme pelelangan, hibah, atau pemusnahan,” katanya.

Kepada masyarakat yang memiliki informasi atau merasa berkepentingan atas barang-barang tersebut untuk segera menghubungi dikantor Jalan Iskandar Muda No. 17, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, atau melalui kanal layanan resmi Bea Cukai.

“Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan penataan aset hasil penindakan di bidang kepabeanan, guna menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik negara,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pada 22 Juni 2025 lalu, Bea Cukai Lhokseumawe membongkar gudang penimbunan motor mewah ilegal di Dusun A, Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu. Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Adapun barang-barang yang telah ditetapkan sebagai BDN terdiri atas:

*Satu unit Kawasaki Ninja Serpico 150 warna ungu (VIN: KG150A-A34603),

*Satu unit Kawasaki Ninja Serpico 150 warna hijau (VIN: KG150A-A21267),

*Satu unit ADV 750 warna merah biru (VIN: JH2RH10T1PK200312),

*Satu unit BMW R 1200 GS warna merah putih (VIN: WB10A3207GR908184),

*Satu unit Vespa Lambretta X-300 warna coklat muda (VIN:MLTLSC211PT200616),serta dua koli suku cadang yang berisi puluhan komponen onderdil kendaraan dari berbagai jenis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *